Informasi Pasien

Jam Buka Loket Poli :

1. Senin s/d Kamis : 07.30 - 11.00
2. Jumat                  : 07.30 - 10.00
3. Sabtu                   : 07.30 - 10.00

Syarat-Syarat Pendaftaran Loket :

A. Pasien Umum
     1. KTP/KK
     2. Kartu Berobat Puskesmas Blimbing Gudo
B. Pasien BPJS
     1. KTP/KK
     2. Kartu BPJS
     3. Kartu Berobat Puskesmas Blimbing Gudo
C. Pasien JAMKESDA/KJS
     1. KTP/KK
     2. Kartu Jamkesda/KJS
     3. Kartu Berobat Puskesmas Blimbing Gudo
D. Pasien Khusus Warga Jombang, Gratis Karcis Loket 
     1. Fotocopy KTP 1 Lembar (Dewasa)
     2. Fotocopy KK   1 Lembar (Anak)
     3. Kartu Berobat Puskesmas Blimbing Gudo

Syarat-Syarat Rawat Inap :

1. Fotokopi Kartu JKN KIS (3 lembar)
2. Fotokopi Identitas Diri (KTP/KK/Akta Lahir/Surat Keterangan) (3 Lembar)
3. Fotokopi KK (3 Lembar)
4. Surat Perintah Rawat Inap dari Dokter

Syarat-Syarat Persalinan Normal :

1. Fotokopi Kartu JKN KIS (4 lembar)
2. Fotokopi Identitas Diri (KTP/KK/Akta Lahir/Surat Keterangan) (4 Lembar)
3. Fotokopi buku KIA (identitas, lembar pemeriksaan, surat kelahiran) (4 lembar)

Jam Berkunjung:

    -Pagi : 11.00-13.00
    -Sore : 16.00-20.00


Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas:

A. Hak-Hak
1. Memperoleh informasi tentang tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Blimbing Gudo
2. Mendapat pelayanan sesuai dengan standart pelayanan
3. Memperoleh informasi atas :
   -Penyakit yang diderita
   -Tindakan medis yang akan dilakukan
   -Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
   -Kemungkinan penyulit yang ada dan cara mengatasinya
   -Perkiraan biaya pelayanan
4. Meminta konsultasi medis
5. Menyutujui/ menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh penyedia layanan sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
6. Menandatangani inform consent bagi yang menyetujui tindakan medis
7. Menyampaikan saran kritik, keluhan dan komplain berkaitan dengan pelayanan Puskesmas Blimbing Gudo
8. Mendapatkan informasi tentang rogram kesehatan yaitu UKM Esensial & Pengembangan

B. Kewajiban
1. Membawa kartu identitas, dan/ kartu berobat dan/ kartu BPJS dan/ KJS dan/ Kartu ang berlaku dalam rangka pengobatan berdasar peraturan yang berlaku
2. Membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA bagi pasien umum
3. Mengikuti alur pelayanan puskesmas
4. Mentaati peraturan pelayanan yaitu : menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan puskesmas
5. Berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan UKM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar